t. 16 adalah versi singkat dari Narkinissistic Personality Inventory (NPI-40) versi Raskin & Terry (1988). DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desa/Kelurahan. com Abstrak - Beras miskin (Raskin) adalah salah satu cara untuk memberikan bantuan beras hanya kepada orang miskin. BAST adalah Berita Acara Serah Terima Beras Raskin. DPM-1 adalah Model Daftar Penerima Manfaa Raskin di Kelurahan. Semua pihak yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan program raskin memiliki kewajiban untuk menyampaikan raskin kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang telah ditetapkan BPS, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (Raskin)adalah ProgramPemerintahdalam upaya meningkatkan KetahananPangandan memberikan perlindungan kepadarumah tangga miskin melalui pendistribusian beras dengan kuantum dan harga tertentu. 22. 4. 4 Juknis, Julkas, Teknis Pelaksanaan Penyaluran Raskin, (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), h. Padat Karya Raskin adalah sistem penyaluran Raskin kepada RTSPM yang dikaitkan dengan pemberdayaanProgram Raskin adalah sebuah program dari pemerintah. UPM adalah Unit Pengaduan Masyarakat. e. Kualitas Beras Raskin adalah beras melalui mekanisme Mudes/Muskel. c. 13 Tahun 2009 tentang KoordinasiTerpadu untuk Program Raskin 2015 melalui mekanisme Muskel. DPM-2 adalah Model Daftar Penyaluran Raskin di Desa/Kelurahan. RTS-PM Raskin untuk bulan Januari -Mei 2012 adalah RTS hasil pendataan PPLS Biro Pusat Statistik tahun 2008, sedangkan untuk. Padat Karya Raskin adalah sistem penyaluran Raskin kepada RTS-PM yang dkaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para RTS-PM diwajibkan bekerja untuk meningkatkan produktifitas daerah dengan diberikan kompensasi pembayaran Harga Tebus Raskin (HTR) oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja. Program ini mulai pada Januari 2003 [1] . Manfaat program Raskin adalah stabilisasi harga beras dipasaran, pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dengan menetapkan Temuan penelitian menunjukan bahwa kerja pemerintah Desa Gam Ici Kecamatan Ibu dalam penyaluran Program Raskin tahun 2016 dinilai belum efektif, ini dikarenakan ada beberapa standar keberhasilan. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp 1. I. 15 Tahun 2010). Raskin adalah rumah tangga sasaran yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) untuk Progam Perlindungan Sosial yang bersumber dari PPLS 2011 BPS dan dikelola. Padat Karya Raskin adalah sistem penyaluran Raskin kepada RTSPM yang dikaitkan dengan pemberdayaanA. 13. 3. 13. 386 RTS dari 150. 18. bahwa untuk berhasilnya pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Maluku Tenggara agar penyalurannya dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, diperlukanSatuan kerja Raskin adalah satuan kerja perum Bulog Sub Divre ytang (17) 4. Program Raskin adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan beras dengan harga penjualan bersubsidi kepada masyarakat miskin. Sanksi Penyimpangan Kebijakan RASKIN . Tujuan Tujuan Program RASKIN adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Kota Cirebon pada tahun tertentu. o. Program ini merupakan kelanjutan program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998. Program Keluarga Harapan adalah program pemberian. Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas kementerian/lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin. Sasaran. Raskin Tahun 2017 adalah berkurangnya beban pengeluaran 15. D. 3. Hasil Susenas menunjukkan, sekitar 7 juta rumah tangga penerima raskin justru adalah rumah tangga yang sama sekali tidak layak menerima bantuan karena termasuk dalam 20 persen rumah tangga dengan taraf. MBA-2 adalah Model Rekap MBA-1 di tingkat Provinsi; 19. Hal ini dikarenakan kehidupan sosial individu mengalami perubahan Tujuan program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Prinsip Pengelolaan Prinsip pengelolaan RASKIN adalah suatu nilainilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalampelaksanaan rangkaiankegiatanRASKIN. 17. Padat Karya Raskin adalah sistem penyaluran Raskin kepada RTS-PM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat setempat. A. 10. Sejak 2006, sasaran program berubah menjadi RTM hasil pendataan BPS melalui PSE-05 (Pendataan Sosial Ekonomi rumah tangga 2005). Menarik diteliti tentang tanggapan masyarakat miskin terhadap bantuan Raskin dan manfaat Raskin bagi masyarakat miskin. 2017), tetapi rumah tangga tidak miskin masih banyak yang menerima Program Raskin. Tim Koordinasi Program Raskin Tingkat Kota adalah. Umum Raskin Tahun 2010 adalah 13 Kg/RT/ bulan. Kata kunci: raskin, ketahanan pangan, rumah tangga petani, pendapatan Klasifikasi JEL: Q18, I30 1. 600/kg netto di TD. Metode ini terdiri dari dua metode dimana metode pertama adalah mendapatkan persepsi konsumen terhadap harapan mereka tehadap raskin tersebut dan persepsi konsumen terhadap kinerja program raskin. MBA-0 adalah Model Rekap BAST di tingkat Kecamatan. Program Raskin adalah suatu program dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai sebuah bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial kepada rumah tangga-rumah tangga miskin melalui distribusi beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, berdasarkan survei Bill Gates Foundation, sebesar 95 persen penerima BPNT puas dengan program tersebut. PPLS--11 adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Metoda penelitian yang dipakai adalah deskriptif, dengan persentase dengan mengambil sebanyak 88 penerima Raskin (RTS-PM) di Kelurahan Manokwari Timur sebagai sampel. MJ adalah. Tugas Tim Koordinasi RASKIN Kabupaten mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,mengendalikan, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan Program RASKIN di. Salah satu Desa/Kelurahan yang memperoleh Program Raskin adalah Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Kampung Pangodokan terletak di Desa Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang mendapatkan Raskin dan semua penerima Raskin adalah petani. News 26 Mar 2016 10:05 Lelaki Sebatang Kara Itu Bernama Rumah. o (XN is AN) THEN z = k 2. Kecamatan Sukun terdiri atas 11 Kelurahan, yang semuanya tercakup dalam 87 RW atau 828 RT. Program Raskin beroperasi di semua wilayah tanpa membedakan Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, wajar apabila rakyat memilih program BPNT dibandingkan Raskin. 3) DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Kabupaten. Data series subyek Kemiskinan dan Ketimpangan juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis. 23. Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah sebagai sebuah upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah. Saluan Kerja Beras untuk Rumah Tangga Miskin yang selanjutnya disingkat S;3tker Raskin adalah satuan kerja Perum bulog Oivre OKI Jakarta yang ditunjuk Kadivre yang bertugas dan. Salah satu model yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan jumlah distribusi raskin adalah model logika fuzzy karena model ini dapat menangani data-data yang tidak linier. dengan judul “BAGITO” Dibalik kebijakan raskin (Studi program raskin di kecamatan Boyolali). + pN*xN + q dengan Ai adalah himpunan fuzzy ke-i sebagai anteseden, dan pi adalah suatu konstanta (tegas) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa jumlah raskin yang didistribusi untuk tiap bulan agar seluruh RTS yang ada mendapatkan jumlah raskin yang sama. s. Program raskin ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka untuk15. MBA-2 adalah Model Rekap MBA-1 di tingkat Provinsi. penerima bantuan raskin, melakukan login pada sistem. DPM-2 adalah model daftar penjualan Raskin di Desa/Kelurahan. 3) Raskin adalah Beras untuk Rumah Tangga Miskin; 4) Program Raskin adalah Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; 5) Musyawarah Kelurahan (Muskel) adalah forum pertemuan musyawarah di kelurahan yang melibatkan aparat kelurahan, kelompok masyarakatkelurahan dan perwakilan RTS-PM Raskin dari setiap. Sumber daya aparatur masih rendah, lemah dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap Pelaksanaan Program Raskin di wilayah Desa Karelayu. Pagu Raskin DIY tahun 2015 adalah alokasi jumlah RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk DIY tahun 2015. 3. Dari ketiga proyek penciptaan penerus Apple II ini, Apple III adalah yang pertama muncul ke publik. b. Karena pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok produksi untuk mempertahankan hidup. Salah satu program kompensasi tersebut adalah Raskin. 386 RTS (Data PPLS BPS Sampang 2008). Sanksi yang jelas dan tegas ini berkaitan dengan disposisi atau sikap sehingga aparat pelaksana kebijakan dan masyarakat tidak melakukan penyimpangan. Ogan Ilir adalah harga beras, jumlah anggota keluarga dan pendapatan. Kemenko Kesra RI 2012 - Pedoman Umum Penyaluran Raskin 2012 PDF. 01:07. Program Raskin saat ini, khususnya terkait ketepatan aturan (mekanisme) dalam pembagian Raskin, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Raskin. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp. Sasaran Sasaran Program RASKIN di Kabupaten Sampang Tahun 2010 ini adalah sebanyak 150. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah sekelompok masyarakat yang terdiri dari aparat desa dan beberapa orang yang ditunjuk dan ditetapkanSasaran Program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran 15. 18. Raskin & Terry (1988) berdasarkan dimensi: authority, exhibitionism, exploitativeness, entitlement, vanity, superiority, dan self-sufficiency. Kriteria ru-mah tangga sasaran Raskin seperti yang disebut di atas lebih bersifat prosedural seh-DPM-2 adalah Model Daftk Penjualan Raskin di desa/kelurahan. hari. Program Raskin telah dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Padang, pada tahun 2010dari 11 kecamatan di Kota Padang dengan jumlah titik distribusi 41, rencana penyaluran adalah sebanyak 29,661 rumah tangga sasaran. Adapun permasalahan yang timbul dala implementasi raskin adalah penempatan daftar nama-nama RTS-PM yang tidak sesuai, kurangnya koodinasi pendistribusian raskin, dan kurangnya pengawasan terhadap penyaluran Raskin dari pihak yang berwenang. e. 5) Tepat administrasi2. g. Pelaksana Distribusi Raskin adalah Kelompok Kerja (Pokja) di Titik Distribusi atau Warung Desa atau. Model Fuzzy Sugeno Orde – Satu Secara umum bentuk model fuzzy Sugeno Orde nol adalah IF (x1 is A1) o…. MBA-0 adalah model rekap BAST ditingkat Kecamatan. 3. k. Dalam memenuhi kebutuhan pangan tersebut, Program Raskin perlu dilaksanakan agar masyarakat. DP-1 adalah Model Daftar Penerimaan Manfaat Raskin di Desa / Kelurahan. At the time of the evaluation in 2012, Raskin-eligible households could. Titik Distribusi adalah tempat atau lokasi penyerahan beras oleh Satker Raskin kepada pelaksana distribusi di Desa/kelurahan atau lokasi lain yang dapat dijangkau oleh Masyarakat penerima manfaat raskin, yang ditetapkan atas kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Divre/Sub Divre/Kansilog. j. Upaya pemerintah membuat program ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan Nasional serta perlindungan sosial pada Rumah Tangga Miskin-Penerima Manfaat (RTS-PM) dari program Raskin. Tepat Harga Harga tebus raskin adalah sebesar Rp 1600,00/Kg netto di titik distribusi. Sasaran Program Raskin tahun 2014 adalah berkurangnya beban pengeluaran 15. r. Raskin adalah salah satu bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu melindungi 2Ibid. MBA-0 adalah model rekapitulasi BAST di tingkat kecamatan. disebut RTS-PM adalah Rumah Tangga yang berhak menerima Raskin setelah Data RTS dimutahirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. DPM-1 adalah model Daftar Penerima Manfaat Raskin di desa. Sehingga waktu penyalurannya belum efisien dan tidak sesuai dengan Pedum Raskin. Program Beras Miskin (RASKIN) Raskin adalah program dari pemerintah untuk membantu masyarakat miskin yang rawan pangan, agar mereka mendapatkan beras untuk kebutuhan rumah tangganya. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desa/Kelurahan. Program Raskin (Beras Miskin) dengan alokasi dana sebesar Rp 18 triliun, cakupan program raskin ini masih memakai cakupan tahun 2013, Rumah Tanggamendapatkan jatah Raskin. berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 Pada bagian penutup menegaskan bahwa Raskin adalah hak masyarakat. 000. Prinsip pengelolaan Raskin adalah suatu nilai-nilai dasar yang selalu menjadi Iandasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Raskin. Sukses. f. 15. 10. Rumusan Masalah Program beras miskin adalah program nasional yang diterapkan diseluruh PENERIMA BERAS MISKIN (RASKIN) Yosi, Shantika Martha, Nurfitri Imro’ah INTISARI ELECTRE adalah suatu metode yang dirancang untuk memecahkan masalah dari setiap alternatif yang memiliki lebih dari satu kriteria. 27 halaman. d. 31. Raskin per bulan adalah dari lima kilogram atau kurang untuk tiap rumah tangga. Stabilitas harga beras di pasaran 2. DPM-2 adalah model Daftar Penjualan Raskin di Desa. 19. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di desa/kelurahan 4. 940 ton untuk 996 RTS-PM dan merupakan jumlah penerima terbanyak dibandingkan denganTujuan Program RASKIN adalah untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. DPM-2 adalah model Daftar Penjualan Raskin di Desai Kelurahan. Raskin merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang rawan pangan, agar mereka mendapatkan beras untuk kebutuhan rumah. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin Kabupaten Tahun tertentu. 3. 22. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, telah ditetapkan subsidi pangan khususnya untuk Raskin tahun 2012, yaitu 17,48 juta RTS dan alokasi 15. 3. MBA-0 adalah Model Rekap BAST di tingkat Kecamatan. x. 14. 2. Ogan Ilir adalah harga beras, jumlah anggota keluarga dan pendapatan. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp 1. Padat Karya Raskin adalah sistem penyaluran Raskin kepada RTS-PM yang dkaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para RTS- Berdasarkan data di Tabel 1 dan Tabel 2 di atas tersaji informasi mengenai rata-rata pengeluaran pangan sebelum menerima Raskin adalah 68%. 15. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan RASKIN di Desa/Kelurahan; 16. 18. net dictionary. Sasaran program Raskin di Desa Sidoharjo adalah sebanyak 996 RTS (Rumah Tangga Sasaran). Program Raskin (Beras Miskin) adalah Program pemerintah dalam menanggulangi krisis ekonomi dengan memberikan bantuan beras bulanan kepada keluarga miskin di setiap desa / kelurahan di seluruh Indonesia. RASKIN. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi program bantuan beras miskin di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013 (Kasus Di Kecamatan Pangean) dan faktor-faktor yang mem-pengaruhi. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan RASKIN. UPM adalah Unit Pengaduan Masyarakat. REPUBLIKA. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desai Kelurahan. Sedangkan sasaran Program Raskin Tahun 2009 adalah berkurangnya beban pengeluaran 18,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15 kg/RTM/bulan selama 12 bulan dengan harga tebus Rp 1. Sasaran program Raskin Tahun 2013 adalah sesuai data RTS yang dikirimkan oleh. Hingga 2005, sasaran Program Raskin adalah keluarga prasejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera I (KS-I) alasan ekonomi berdasarkan data BKKBN. 18. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat nasional, provinsi, atau Kabupaten pada tahun tertentu. 600 / kg atau Rp. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat nasional, provinsi, atau Kabupaten pada tahun tertentu. c. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rumah tangga penerima Raskin, kelompok paling miskin (20% terbawah) secara relatif mengalokasikan sumber daya lebih banyak untuk konsumsi beras dan makanan pokok dibanding. MBA-2 adalah Model Rekap MBA-1 Ditingkat Provinsi. Ogan Ilir adalah harga beras, jumlah anggota keluarga dan pendapatan. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 44 tayangan. Raskin adalah rumah tangga sasaran yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) untuk Progam Perlindungan Sosial yang bersumber dari PPLS 2011 BPS dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). q. PPLS 2011 adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun. 2013-2015. 3) Tepat harga Harga tebus Raskin adalah sebesar Rp 1. Yaitu jumlah Raskin yang merupakan hak RTS-PM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 15 Kg/RTS/bulan. nama Program Raskin di Indonesia sudah dilaksanakan sejak 2002. bahwa berdasarkan kesimpulan rapat kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan laporan pemerintah tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara semester I dan prognosis semester II Tahun Anggaran 2008 telah disetujui penambahan alokasi dana subsidi. ABSTARKSI Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang miskin dan rawan pangan, agar mereka mendapatkan beras untuk kebutuhan rumah tangganya. Program Raskin muncul pada tahun 2002 sebagai bentuk evaluasi dari. Raskin bisa. Pada penelitian ini. untuk mengetahui implementasi program raskin dan hambatan – hambatan yang ditemui di Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo. Sasaran program Raskin tahun 2008 adalah berkurangnya beban pengeluaran 19. HPB adalah harga penjualan beras secara tunai sebesar Rp. 7. Berdasarkan buku pedoman umum raskin.